Di era baru ini, wanita telah
menjadi sosok mandiri yang mendapatkan seluruh haknya, baik dari sisi
individual maupun sosial. Sebagaimana wanita mempunyai kewajiban yang berat di
dalam masyarakat, mereka juga mempunyai hak-hak yang perlu pula untuk
mendapatkan perhatian dan kepedulian.
Islam senantiasa menganggap
kedudukan wanita sejajar dengan kedudukan pria dari sisi hakikat kesempurnaan insani,
kemauan serta hak pilihannya. Oleh karena itu, mereka diletakan secara
berdampingan dengan pria dan sejajar dalam satu barisan, lalu menyeru mereka
berdua dengan satu nada, “wahai
manusia,”atau “wahai orang-orang yang beriman”.
Melalui
ayat-ayat semacam “...dan barangsiapa
mengerjakan amal yang salih, baik pria maupun wanita, sedangkan ia dalam
keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga...”(QS. Al-Gafir[40]: 40),
islam telah menjanjikan adanya kebahagiaan dalam mencapai kesempurnaan untuk
keduanya.
islam telah menganggap kedudukan
wanita sama dengan kedudukan pria dalam keseluruhan makna kemandirian dan
kebebasannya, dan Al-qur’an dengan ayat seperti “kullu nafsin bima kasabat rahinah” atau “man’amila solihan falinafsih wa man asa a fa’alaiha” menegaskan
bahwa kebebasan yang ada disini adalah kebebasan individu secara umum, baik
kebebasan bagi pria maupun bagi wanita. Oleh karena itu, dalam aturan tentang
hukuman pun, kita melihat dalam ayat “wanita
yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera...” (QS. Al-Nur [24]: 2)
pada sisi lain, karena kemandirian
merupakan kelaziman dari kehendak dan hak pilih, islam memberikan kemandirian
ini dalam hak-hak kepemilikan secara luar kepada wanita dan tidak ada
sedikitpun halangan baginya dalam melakukan jenis-jenis transaksi kekayaan, dan
wanita juga merupakan pemilik kekayaan dan modalnya sendiri. Dalam sebuah ayat
kita membaca, “..bagi pria terdapat
bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita terdapat bagian dari apa
yang mereka usahakan...”(QS. Al-Nisa
[4]: 32)
perbedaan pria dan wanita dalam
spiritual dan jasmani dan perbedaan kewajiban, apakah dengan adanya perbedaan
ini bisa dikatakan bahwa pria dan wanita harus senantiasa berjalan secara sejajar
dalam semua hal, dan dalam keseluruhan aktivitas pun mereka harus seratus persen
tidak mempunyai perbedaan? Bukanlah sebelumnya telah dijelaskan bahwa kita
harus menjadi pendukung keadilan sosial? Tidaklah keadilan menyatakan bahwa
setiap individu harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya dan memanfaatkan
pemberian-pemberian, kelebihan-kelebihan, dan wujudnya sendiri?
Oleh
karena itu, bukanlah mengikutsertakan seorang wanita dalam aktivitas-aktivitas
yang berada di luar batas roh dan jasmaninya merupakan suatu hal yang
bertentangan dengan hakikat keadilan?
Di sinilah kita melihat, selain
menjadi pendukung keadilan, Islam juga mendahulukan peran pria pada sebagian
aktivitas-aktivitas sosial dan masyarakat yang lebih banyak membutuhkan
kekerasan dan kecermatan, seperti sebagai seorang pelindung dan pengayom sebuah
bahtera rumah tangga, sedangkan kedudukan asisten rumah tangga diserahkan pada
wanita.
Sebuah rumah dan masyarakat
masing-masing membutuhkan adanya pemimpin, dan problematika kepemimpinan pada
puncaknya terfokus pada diri orang itu sendiri. Apabila tidak demikian, akan
terjadi kekacauan. Dalam kondisi semacam ini, manakah yang lebih baik untuk
dijadikan sebagai kandidat? Pria atau wanita? Semua pakar yang jauh dari
fanatisme mengatakan bahwa keadaan biologis pria menyebabkan kepemimpinan dan
pengaturan keluarga berada dalam tanggung jawabnya, dan wanita menjadi
asistennya.
Meskipun sebagian kelompok
memaksakan diri untuk tidak memperdulikan hakikat ini, akan tetapi kondisi
kehidupan mereka diluar, bahkan di dunia sekarang ini dan di negara-negara yang
mengklaim dirinya telah memberikan kebebasan mutlak dan persamaan derajat yang
penuh kepada pria dan wanita, memperlihatkan bahwa perilaku mereka dalam
masalah ini tetap saja sebagaimana yang telah disebutkan di atas, meskipun
perkataan mereka berlawanan dengan apa yang mereka lakukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar